Sekjen Bawaslu Diadukan Seorang PNS ke DKPP, Sidang Segera Digelar
jpnn.com - JAKARTA - Sekretris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Sekjen Bawaslu) Ichsan Fuady diadukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terhadap pengaduan tersebut DKPP berencana memeriksa Ichsan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (3/8), Pukul 09.00 WIB.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 97-PKE-DKPP/VII/2023.
Pengadu bernama Indrawati, memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto dan Rudy Farcison.
Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin ketua dan anggota DKPP.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Yudia dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (2/8).
Sekjen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diadukan seorang PNS, segera diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh