Sekjen Bepro: Sudah Saatnya Anak Muda Pimpin Indonesia, Tidak Ada Alasan MKMK Batalkan Putusan MK

Sekjen Bepro: Sudah Saatnya Anak Muda Pimpin Indonesia, Tidak Ada Alasan MKMK Batalkan Putusan MK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bersama Prabowo (BEPRO) David Herson. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bersama Prabowo (BEPRO) David Herson menegaskan sudah saatnya bagi anak muda menjadi pemimpin Indonesia.

David menyatakan tidak ada alasan bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dia mengutip beberapa pasal dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 (PMK1/23) Tentang MKMK. Di antaranya Pasal 1 poin 4 yang berbunyi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim.

“Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 poin 4, sangat jelas dan tidak terbantahkan kedudukan MKMK untuk menjaga serta menegakkan kode etik para Hakim Konstitusi. Perihal etika dari Hakim Konstitusi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 (PMK09/2006),” ujar David Herson dalam keterangan tertulis pada Senin (6/11/2023).

David Herson juga mengatakan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 1945 tidak akan lahir kalau tidak ada sumpah Pemuda 1928.

Jadi, kata dia, Sumpah Pemuda 1928 menjadi landasan penting bagi Indonesia Merdeka. 17 tahun kemudian, gerakan pemuda yang merupakan pelopor kemerdekaan telah bertransformasi menjadi kekuatan utama untuk mewujudkan indonesia Merdeka.

Selaku anak muda, ungkapnya, membutuhkan figur sesama generasi muda dalam bertukar pikiran.

Gibran, ujar David Herson, merupakan salah satu anak muda yang bisa diajak berdiskusi tentang kemajuan negeri. Terlebih, Indonesia sedang menuju pada Era EMAS di tahun 2045.

Sekjen Bepro David Herson mengatakan tidak ada alasan bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News