Sekjen JARI ABW Apresiasi Kebijakan Pemprov DKI Soal Larangan Ziarah ke Kubur

Sekjen JARI ABW Apresiasi Kebijakan Pemprov DKI Soal Larangan Ziarah ke Kubur
Sekertaris Jenderal Jaringan Relawan Indonesia Anies Baswedan (Sekjen JARI ABW) Heikal Safar. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan warga Jakarta dari penyebaran virus Covid-19 selama Lebaran Idulfitri 2021. Salah satu kebijakannya termasuk larangan ziarah ke kubur.

Sekertaris Jenderal Jaringan Relawan Indonesia Anies Baswedan (Sekjen JARI ABW) Heikal Safar menyatakan sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

“Alhamdulillah, warga sangat memahami aturan Pemprov DKI untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di saat Lebaran Idulfitri, termasuk larangan berziarah ke kubur,” ucap Heikal Safar di Jakarta, Sabtu (16/5/2021).

Lebih lanjut, Heikal mengatakan aturan Pemprov DKI tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, larangan tersebut tidak hanya ziarah kubur saja, tetapi ada juga beberapa aturan lainnya seperti pengaturan salat Ied, takbir keliling, tempat wisata dan lain sebagainya.

Selanjutnya, Heikal menyebut enam poin seruan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat positif untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 yaitu:

1. Meminta setiap orang memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. Anies meminta memprioritaskan untuk tetap berada di rumah dan dianjurkan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi di dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

3. Setiap Individu dan masyarakat diminta menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri dengan ketentuan:

Sekjen JARI ABW Heikal Safar menyatakan sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta termasuk larangan ziarah ke kubur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News