Sekjen JARI ABW Apresiasi Kebijakan Pemprov DKI Soal Larangan Ziarah ke Kubur

Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup sementara untuk para peziarah selama 12-16 Mei kecuali untuk prosesi pemakaman.
4. Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran dan bioskop dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Pengelola juga wajib membatasi kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Untuk di lokasi zona merah dan oranye, seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara.
5. Pengelola kawasan wisata atau tempat rekreasi menerapkan batasan jam operasional pukul 21.00 WIB dan membatasi pengunjung 30 persen dari total kapasitas.
Sama seperti pusat perbelanjaan, tempat rekreasi yang berada di zona oranye atau merah ditutup untuk sementara.
6. Anies meminta semua orang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dan penegakan yang dilakukan oleh aparat berwenang.(fri/jpnn)
Sekjen JARI ABW Heikal Safar menyatakan sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta termasuk larangan ziarah ke kubur.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis