Sekjen Kemnaker Sebut 114 Peserta Ikuti Seleksi Calon Anggota BNSP Periode 2023-2028

Sekjen Kemnaker Sebut 114 Peserta Ikuti Seleksi Calon Anggota BNSP Periode 2023-2028
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan sejumlah pesan kepada 114 peserta yang akan mengikuti seleksi calon anggota BNSP periode 2023-2028. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyebutkan ada sebanyak 114 peserta yang akan mengikuti seleksi terbuka calon anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2023-2028.

Hal ini menyusul akan habisnya periode keanggotaan BNSP sebelum tahun ini.

Sekjen Anwar merincikan ke-114 peserta tersebut, terdeiri dari 96 orang dari unsur masyarakat, dan 18 dari unsur pemerintah.

Dia menyampaikan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif untuk peserta dari unsur pemerintah maupun unsur masyarakat dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas.

Persyaratan lainnya termasuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga seleksi ini dapat berjalan secara profesional, transparan, adil dan objektif.

"Saudara-saudara adalah orang-orang terbaik terpilih yang berkesempatan untuk berkompetisi mengisi keanggotaan BNSP periode 2023-2028," kata Sekjen Anwar Sanusi dalam sambutannya, Senin (28/8).

Dia berharap peserta dapat melaksanakan seleksi ini dengan baik dan menaati ketentuan yang telah disusun oleh sekretariat panitia seleksi.

Sekjen Anwar menyampaikan BNSP merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional di Indonesia, standar internasional, maupun standar khusus yang diakui di dunia usaha maupun dunia industri.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan sejumlah pesan kepada 114 peserta yang akan mengikuti seleksi calon anggota BNSP periode 2023-2028

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News