Sekjen Kominfo: Tidak Ada Pengalihan Frekuensi
Kamis, 28 Maret 2013 – 17:32 WIB

Sekjen Kominfo: Tidak Ada Pengalihan Frekuensi
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk tetap mebawa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjadi blunder. Betapa tidak, pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan baik oleh kejagung mapun saksi ahli dalam kasus itu semakin menunjukkan adanya dakwaan sesat dalam kasus tersebut.
Pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis (28/3) siang, dua saksi yang dihadirkan di persidangan juga semakin melemahkan tuduhan JPU.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Basuki Yusuf Iskandar yang menjadi saksi pertama menyatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000, kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh dilakukan, bahkan dianjurkan.
"Syaratnya, kedua pihak harus melakukan perjanjian tertulis. Industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak jika ada penyelenggara jasa yang ingin menyewa jaringan itu," kata Basuki di depan majelis hakim.
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk tetap mebawa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi