Sekjen Kominfo: Tidak Ada Pengalihan Frekuensi
Kamis, 28 Maret 2013 – 17:32 WIB

Sekjen Kominfo: Tidak Ada Pengalihan Frekuensi
Menurut Basuki, sebagai regulator, pihaknya juga tidak melihat Indosat melakukan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran BHP. "Kewajiban BHP dan upfront fee Indosat itu sudah dibayar semua," ujar Basuki.
Selain itu, Basuki juga menegaskan bahwa tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh IM2. Karena itu, tidak ada kewajiban apapun pada IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.
Senada dengan itu, saksi Guntur S Siboro juga mendukung pernyataan Basuki. Mantan Group Head Integrated Marketing dan Chief Marketing Officer Indosat ini menyatakan, kerjasama IM2 dan Indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.
Pengacara terdakwa Luhut MP Pangaribuan, mengatakan, saksi Basuki sudah gamblang menyatakan bahwa urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang Kementerian Kominfo. Selain itu, juga tidak ada masalah dengan perjanjian kerjasama (PKS) antara Indosat dan IM2. Sebab, kata Luhut, memang tidak ada hubungannya dengan penggunaan dan pengalihan frekuensi.
"Frekuensi itu kan satu kesatuan dengan jaringan," tambahnya.
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk tetap mebawa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh