Sekjen Laskar Rakyat Jokowi Minta Mahfud MD Tindak Lanjuti Arahan Presiden

Sekjen Laskar Rakyat Jokowi Minta Mahfud MD Tindak Lanjuti Arahan Presiden
Sekjen Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi (tengah) saat menggelar aksi beberapa waktu lalu. Foto: Dok. LRJ

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi meminta Menko Polhukam Mahfud MD segera turun menyelesaikan kisruh yang terjadi di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Pasalnya, sejak Presiden Jokowi memberikan imbauan atau arahan pada tanggal 17 Mei 2021 terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK, namun hingga saat ini belum kunjung berakhir.

Ridan menilai setelah Presiden Jokowi memberikan pandangannya agar tidak memecat pegawai KPK melalui TWK, pihak terkait menggelar rapat koordinasi. Hasilnya diputuskan 51 pegawai akan mengakhiri masa tugasnya di KPK hingga awal November 2021 mendatang, sedangkan 24 lainnya akan diberi kesempatan tetap mengabdi.

"Keputusan tersebut akan tetap menimbulkan polemik terutama pihak yang tidak puas," ujar Ridwan Hanafi di Jakarta, Rabu (26/5).

Oleh karena itu, Ridwan menyarankan kepada Presiden Jokowi memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD agar berkomunikasi dengan Pimpinan KPK, KemenPANRB dan BKN untuk bersinergi menyelesaikan kisruh terkait TWK kepada pegawai antirasuah itu. Langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan interpretasi dan polemik baru.

"Harapan kami, Pak Presiden perintahkan Pak Mahfud MD (Menko Polhukam, red) untuk menyelesaikan masalah tersebut, tanpa menimbulkan masalah baru,” ujar Ridwan.

Pemuda asal Maluku Utara ini berharap polemik di KPK tidak mengganggu kinerja penanganan sejumlah kasus besar yang saat ini ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Kami sangat mengharapkan permasalahan di KPK ini segera diakhiri," tegas Ridwan.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sekjen Laskar Rakyat Jokowi Ridwan Hanafi berharap polemik di KPK tidak mengganggu kinerja penanganan sejumlah kasus besar yang saat ini ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News