Sekjen PDIP Sentil SBY yang Mempertanyakan Urgensi Penggantian Sistem Pemilu

Sekjen PDIP Sentil SBY yang Mempertanyakan Urgensi Penggantian Sistem Pemilu
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: dokumen DPP PDIP

"Judicial review sekarang tidak dilakukan oleh partai, karena PDI Perjuangan juga tidak punya hak, tidak punya legal standing untuk melakukan judicial review," ucapnya.

Hasto menyebut judicial review UU Pemilu yang sekarang dilakukan oleh beberapa pakar yang melihat bahwa dengan demokrasi proporsional terbuka yang dicanangkan pada zaman SBY malah terjadi liberalisasi politik yang luar biasa.

Selain itu, Hasto menyebut sistem proporsional terbuka yang dilakukan masa SBY membuat partai digerakkan oleh kekuatan kapital di mana ada para investor yang menyandera demokrasi.

"Jadi, Pak SBY sebaiknya ingat bahwa liberalisasi itu justru terjadi pada masa beliau. Judicial review saat itu dilakukan hanya beberapa bulan menjelang pemilu, berbeda dengan sekarang karena komitmen untuk mengembalikan sistem politik pada Pancasila," tegasnya.

SBY sebelumnya memberi catatan tentang urgensi penting atau tidaknya perubahan sistem pemilu menjelang Pemilu 2024.

"Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup," ucap SBY melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

"Informasinya, MK akan segera memutus mana yang hendak dipilih, kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan," lanjut SBY.

Presiden ri dua periode itu juga mempertanyakan apakah saat ini ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di Indonesia yang memaksa dilakukan penggantian sistem pemilu, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyentil SBY yang tiba-tiba mempertanyakan urgensi penggantian sistem pemilu proporsional terbuka ke proporsional tertutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News