Sekolah Dilarang Jualan Seragam Siswa Baru

Sekolah Dilarang Jualan Seragam Siswa Baru
Siswa baru. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Dinas Pendidikan Jawa Timur mewanti-wanti pihak sekolah SMAN/SMKN untuk tidak menjual seragam sekolah untuk siswa baru.

Ditegaskan, untuk urusan membeli seragam, diserahkan sepenuhnya kepada siswa masing-masing.

Kepala Cabang Disdik Jatim wilayah Kota Malang-Kota Batu Adi Prayitno menyatakan, seluruh kepala SMAN/SMKN diingatkan untuk tidak menarik uang seragam.

”Dilarang memberikan surat kepada wali murid yang berisikan tentang keharusan membeli seragam di sekolah,” jelasnya kemarin (16/7).

Adi menyatakan, tujuan dari larangan tersebut adalah agar urusan membeli seragam diserahkan kepada wali murid masing-masing.

”Tujuannya biar siswa/orang tua bisa memilih sendiri seragamnya. Bahkan, siswa juga boleh menggunakan seragam bekas saudaranya atau kakaknya yang masih layak pakai,” bebernya.

Meski kepala sekolah dilarang memperjualbelikan seragam, Adi menyatakan, ada pengecualian. Yang mana, seragam bisa dijual di sekolah dengan catatan harus melewati koperasi.

”Tapi disarankan wali murid bisa cari sendiri atau bisa pesan di koperasi sekolah. Tidak boleh sekolah langsung yang menjualnya. Kalau koperasi tidak apa-apa,” terangnya.

Dinas Pendidikan Jawa Timur mewanti-wanti pihak sekolah SMAN/SMKN untuk tidak menjual seragam sekolah untuk siswa baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News