Sekolah Dilarang Jualan Seragam Siswa Baru

Sekolah Dilarang Jualan Seragam Siswa Baru
Siswa baru. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

Kemudian, terkait beberapa sekolah yang memiliki seragam khusus atau seragam khasnya masing-masing, seperti seragam batik, sekolah tetap harus menjual melalui koperasi.

”Seragam batik khusus, disarankan tetap dijual lewat koperasi. Karena lewat koperasi sekolah, siswa bisa membayar bertahap, misal bagi siswa yang kurang mampu,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan, program seragam gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk seluruh pelajar SMAN/SMKN terlambat datang.

Seragam gratis tersebut dikabarkan akan dibagikan pada akhir Juli nanti. Padahal, hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru ini telah dimulai hari ini (17/7).

Adi mengungkapkan, tak sedikit para wali murid kebingungan karena kabar seragam gratis yang simpang siur. Ada beberapa yang telanjur membeli seragam sendiri dan ada beberapa yang memilih menunggu.

”Karena masih pendataan jumlah siswa, makanya seragam gratis dari pemprov molor. Mudah-mudahan tidak lama karena orang tua pada bingung,” urainya.

Dia menambahkan, seragam yang digratiskan adalah seragam putih abu-abu sebanyak 2 setel. Ini diperuntukkan bagi siswa kelas X atau mereka yang baru masuk SMA dan SMK pada tahun ini. Sementara itu, kelas XI dan XII tidak mendapatkan jatah. Dua seragam gratis ini juga akan diberikan kepada siswa dalam bentuk kain.

Untuk diketahui, program seragam gratis dari Pemprov Jatim tahun ini memiliki jatah anggaran Rp 63,2 miliar.

Dinas Pendidikan Jawa Timur mewanti-wanti pihak sekolah SMAN/SMKN untuk tidak menjual seragam sekolah untuk siswa baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News