Sekolah RSBI Dicurigai Jual Kursi

Sekolah RSBI Dicurigai Jual Kursi
Sekolah RSBI Dicurigai Jual Kursi
"Karena itu kami berharap Majelis Hakim MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas sehingga dasar, falsafah dan tujuan pendidikan nasional dapat dikembalikan kepada tujuan awalnya, yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia dapat dicapai dan dinikmati seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Rohmani menilai, sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dikembangkan pemerintah salah kaprah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News