Sekretaris Abraham Samad Dipecat
Senin, 15 April 2013 – 13:06 WIB

Wiwin Suwandi, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. FOTO: Ist
JAKARTA - Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi, telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wiwin Suwandi, Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Berdasarkan peraturan di KPK, Johan menerangkan, ada tenggang waktu selama sebulan antara sejak dikeluarkannya SK dengan massa berlakunya. Sehingga, Wiwin Suwandi secara resmi tidak bekerja di KPK lagi terhitung mulai 1 Mei 2013.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Wiwin terbukti menjadi pelaku pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan anas nama tersangka Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menerangkan Surat Keputusan sudah dikeluarkan per 1 April 2013 lalu. "Dan mulai berlaku pada 1 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Senin (15/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi, telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat
BERITA TERKAIT
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya