Sekretaris KPU Sorong Selatan jadi Tersangka, Ini Kasusnya

jpnn.com - MANOKWARI - Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan MR alias Rudi (38), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu di Manokwari, Selasa, mengatakan tersangka terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine positif. Adapun barang bukti yang disita ada 16,131 gram sabu-sabu.
"Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu-sabu dan ganja," kata Indra Napitupulu saat konferensi pers.
Dia menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan aparatur sipil negara ditangkap oleh Subdit I Direktorat Resnakorba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIT.
Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.
"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu-sabu," kata Napitupulu.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan menyebut narkoba jenis sabu-sabu diperoleh tersangka Rudi dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan MR alias Rudi (38), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar