Sekretaris MA Sebut Jokowi Sudah Ambil Tindakan, Hakim Agung Ini Hampir Tamat
Jumat, 28 Oktober 2022 – 23:21 WIB

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil tindakan terhadap Sudradjat Dimyati. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) sudah memecat empat pegawai yang terlibat dalam kasus penanganan perkara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN