Sekuriti Perusahaan Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Tewas Tertimbun Longsor
Dalam IUP PT. WIL terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011.
Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga menggarap sebagian Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao Kecamatan Wola Kabupaten Kolaka, Sultra.
‘’Selain itu juga diduga menggarap ore nikel didalam sebagian kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT Tri Mitra Barbarina Putra ( PT TMBP ) yang dulunya benama Perusahaan PT Barbarina Putra Sulung yang tidak memilik izin Tersus/TUKS,’’ demikian laporan APNI.
Tidak hanya itu, PT WIL juga di duga melakukan penjualan dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT Tri Mitra Barbarina Putra yang Perusahaan sebelumnya Bernama PT Barbarina Putra Sulung yang telah dicabut IUP batuannya oleh Menteri Investasi dan Menteri ESDM pada Februari 2022.(mcr8/jpnn)
Seorang sekuriti perusahaan tambang nikel ilegal PT Wajah Inti Lestari (WIL) yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tewas tertimbun longsor.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Prakiraan Cuaca di Sulut Beberapa Hari ke Depan, Waspadai Banjir & Tanah Longsor
- Longsor Terjang Jalan Poros Maros-Bone Tompo Ladang, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif