Selain Biaya Logistik, Masih Banyak Penghambat Investasi Masuk ke Indonesia
Selasa, 30 Maret 2021 – 01:34 WIB
International Monetary Fund (IMF) dan OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) juga pernah menyatakan insentif investasi merupakan salah satu aspek yang penting dalam menjamin ekosistem kemudahan berusaha.(chi/jpnn)
Kehadiran Omnibus Law dan terbitnya sovereign wealth fund (SWF) juga tidak serta-merta memuluskan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Didimax Kembali Literasi Masyarakat soal Investasi di Pasar Emas dan Forex
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- Visa Diaspora
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda