Selain Divonis 15 Tahun, Hak Politik Novanto Juga Dicabut

Selain Divonis 15 Tahun, Hak Politik Novanto Juga Dicabut
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Novanto pun akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua Jaksa KPK pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto membaca amar putusan. Novanto, pengacara, dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.(boy/jpnn)


Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto juga diganjar berbagai hukuman lainnya karena terbukti korupsi dalam proyek e-KTP.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News