Selain Jaga Narapidana, Sipir Ini Juga Jual Sabu-Sabu

Selain Jaga Narapidana, Sipir Ini Juga Jual Sabu-Sabu
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika (tengah), menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari Lapas Barelang dan dari mantan anggota TNI yang ditangkap terpisah, Rabu (16/3). Foto: eggi/batampos.co.id/JPNN

jpnn.com - LUBUKBAJA - Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Batam, Kepri ditangkap polisi lantaran menjual narkotika jenis sabu pada 9 Maret lalu di kawasan Sekupang, Batam.

Parahnya, Muhammad Azizul, juga menyalurkan barang terlarang itu ke para narapidana. Dari tangan pria asal Riau itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,17 gram. 

"Oknum sipir ini tertangkap tangan bertransaksi di wilayah Sekupang," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis (16/3).

Helmy menambahkan Azizul selama setahun belakangan telah mengedarkan sabu tersebut ke para narapidana di Lapas Klas IIA Barelang. Namun, sejak enam bulan belakangan ia dimutasi menuju Lapas Anak dan kembali mengedarkan sabu.

"Karena bermasalah, oknum ini dimutasi atasannya. Di Lapas anak dia mengedarkan sabu ke warga sipil setelah lepas dinas," tutur Helmy.

Menurut Helmy, sabu itu didapatkan Azizul dari seorang bandar bernama Abubakar. Barang haram itu dibeli Abubakar langsung dari Malaysia dengan melalui pelabuhan tikus. 

"Dia (Abubakar) sebagai penyuplai barang. Dia membawa sabu kelas utama dari Malaysia," terang Helmy.

Dari penangkapan Azizul, sambung Helmy, pihaknya menciduk Abubakar di kediamannya wilayah Sagulung. Pihaknya juga mengamankan 10 paket sabu dengan berat 1 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News