Selain Menerima Suap, Bupati Nganjuk Juga Menyalahgunakan Kewenangan

Selain Menerima Suap, Bupati Nganjuk Juga Menyalahgunakan Kewenangan
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kemarin (5/12) membenarkan penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Nganjuk dan Jombang.  (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka korupsi.  Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News