Selain Menguntungkan Pengusaha Tiongkok, UU Cipta Kerja Juga Mengembalikan Indonesia ke Zaman Orba

Selain Menguntungkan Pengusaha Tiongkok, UU Cipta Kerja Juga Mengembalikan Indonesia ke Zaman Orba
Sukamta. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Sukamta menyebut Undang-Undang Cipta Kerja bisa menjadi jalan masuk kembalinya rezim Orde Baru di Indonesia. 

Sebab, kata Sukamta, pasal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja membuka peluang eksploitasi besar-besaran oleh pemodal asing di Indonesia. Hal ini mirip dengan kebijakan era Orde Baru.

"Ini, kan, seperti mengulang kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru yang memberi karpet merah kepada berbagai perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia," beber Sukamta dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (7/10).

Dia mengatakan, pembukaan keran modal asing secara besar-besaran bisa berimbas kepada pertumbuhan ekonomi dan Indonesia bisa menikmati devisa.

Namun, kata dia, semua sumber daya alam Indonesia bisa dikuasai asing dalam jangka panjang. Bahkan, berbagai industri besar bisa jatuh ke pelukan asing.

"Rakyat Indonesia hanya kebagian menjadi buruh dan kuli di negeri sendiri. Saat ini, kemungkinan bisa lebih buruk dengan UU Ciptaker ini, karena buruh menjadi berpeluang lebih dieksploitasi," tutur dia.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini pun memandang situasi geopolitik ekonomi bakal menyulitkan Indonesia ketika tergantung modal asing. Terutama ketika berbicara soal adu pengaruh perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat.

"Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga bisa membuat pengusaha lokal, petani, dan nelayan semakin terjepit menghadapi serbuan pengusaha asing dan produk-produk impor. Semestinya pemerintah perkuat dahulu ekonomi Indonesia dari hulu ke hilir dengan berbagai kebijakan yang memudahkan pengusaha lokal," pungkas dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

UU Cipta Kerja membuat investasi asing bisa berdatangan ke Indonesia. Praktik seperti itu yang dinilai Sukamta seperti kebijakan era Orde Baru alias Orba


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News