Selain Setnov, KPK Panggil Anas dan Nazaruddin
Selasa, 10 Januari 2017 – 10:04 WIB
Febri Diansyah mengatakan, ketiga saksi diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Baca Juga:
KPK menetapkan Sugiharto dan Irman sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. (boy/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget