Selain Setnov, KPK Panggil Anas dan Nazaruddin

Selain Setnov, KPK Panggil Anas dan Nazaruddin
Setya Novanto. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Selasa (10/1).

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saksi akan diperiksa untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

"Diperiksa untuk tersangka S," kata Febri, Selasa (10/1).

Setya Novanto sudah memenuhi panggilan KPK. Mantan ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu tiba di markas KPK sekitar pukul 09.30 WIB didampingi pengacaranya Rudy Alfonso.

"Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal masih kurang. Semua saya serahkan kepada penyidik," ujar Novanto.

Selebihnya ia enggan berkomentar. Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk bersiap menjalani pemeriksaan.

Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain yakni Direktur PT Cahya Wijaya Kusuma Andi Agustinus, wiraswasta Vidi Gunawan serta dari Home Industri Jasa Elektroplanting Dedi Prijono.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News