Selain Tanggapi Wacana PPHN, Qodari Juga Usulkan Masa Jabatan Presiden Lima Periode
Qodari kemudian mengusulkan wacana tandingan dengan mengajukan masa jabatan presiden menjadi selama lima periode untuk menuntaskan pembangunan.
“PPHN itu problematik, kan Bamsoet mengusulkan PPHN. Saya bilang kalau ada calon presiden yang visi dan misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi apa MPR mau meng-impeach terpilih, kan salah,” ujar Qodari.
“Pertama, karena melanggar PPHN kemudian di-impeach rakyat kan marah. Rakyat yang pilihkan. Kedua, kalau dibiarin saja, melanggar konstitusi dong,” ucapnya.
Untuk itu, kata Qodari, demi keberlangsungan pembangunan Indonesia dalam jangka panjang, maka pembahasan amendemen UUD 1945 perlu mengubah masa periode jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi lima periode.(fri/jpnn)
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menganggap PPHN sebagai hal yang problematik jika visi dan misi presiden tidak sesuai PPHN.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Basarah PDIP: Sudah Tepat
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?