Selain Tanggapi Wacana PPHN, Qodari Juga Usulkan Masa Jabatan Presiden Lima Periode

Qodari kemudian mengusulkan wacana tandingan dengan mengajukan masa jabatan presiden menjadi selama lima periode untuk menuntaskan pembangunan.
“PPHN itu problematik, kan Bamsoet mengusulkan PPHN. Saya bilang kalau ada calon presiden yang visi dan misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi apa MPR mau meng-impeach terpilih, kan salah,” ujar Qodari.
“Pertama, karena melanggar PPHN kemudian di-impeach rakyat kan marah. Rakyat yang pilihkan. Kedua, kalau dibiarin saja, melanggar konstitusi dong,” ucapnya.
Untuk itu, kata Qodari, demi keberlangsungan pembangunan Indonesia dalam jangka panjang, maka pembahasan amendemen UUD 1945 perlu mengubah masa periode jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi lima periode.(fri/jpnn)
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menganggap PPHN sebagai hal yang problematik jika visi dan misi presiden tidak sesuai PPHN.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia