Selain Tiongkok, Warga dari Empat Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

Sementara bagi warga asing yang memiliki catatan perjalanan atau berasal dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah yang disebutkan, wajib mengantongi surat keterangan sehat atau sertifikat sejenis oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan sehat ini harus bersatus valid atau masih berlaku, saat ditunjukkan kepada pihak maskapai ketika proses check-in.
"Jika tidak memiliki atau surat dianggap tidak berlaku, maka para pendatang dan wisatawan ini tidak diizinkan untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," kata dia.
Selanjutnya, para pendatang atau wisatawan diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang telah disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut terdapat pertanyaan terkait riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir.
"Ini akan menjadi acuan pemerintah untuk memutuskan tidak menerima kedatangan dan transit warga asing ke Indonesia, jika terdapat catatan perjalanan ke wilayah-wilayah yang dilarang dari tiga negara tersebut," kata dia.
Sementara bagi WNI yang sempat atau telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, utamanya di wilayah-wilayah yang dinyatakan di atas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Nantinya, jika ditemukan potensi gangguan kesehatan akan dilakukan tindakan terukur sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Para pendatang atau wisatawan diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang telah disiapkan Kemenkes RI.
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang