Selain Tiongkok, Warga dari Empat Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah RI menambah daftar empat negara yang dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Bukan hanya warga negara dari empat negara itu, siapa pun yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terdeteksi sebagai wilayah penyebaran COVID-19, dilarang masuk dan transit ke Indonesia.
"Negara-negara di luar Tiongkok ini adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan," Jubir Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/4).
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan larangan penerbangan, travel ban, serta masuk dan transit ke Indonesia kepada pendatang dari Tiongkok sejak awal Februari lalu
Berlandaskan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, ketiga negara itu mengalami kenaikan signifikan terhadap kasus COVID-19 setelah Tiongkok yang masif terjadi di kota Wuhan.
Sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, kata dia, wilayah yang dimaksud adalah Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran.
Wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk di Korea Selatan
Warga asing yang tercatat sebagai pendatang atau wisatawan dari wilayah-wilayah ini setidaknya selama 14 hari perjalanan terakhir dilarang untuk memasuki atau transit di Indoneesia
Para pendatang atau wisatawan diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang telah disiapkan Kemenkes RI.
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- Bantu Ortu Pilih Makanan Tepat untuk Anak, Kalbe Nutritionals Hadirkan Susu Harga Terjangkau
- KemenPAN-RB Menyetujui 100 Persen Formasi ASN Kemenkes
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan
- Diperiksa KPK, Fadel Muhammad Singgung HIPMI dan Anaknya soal Proyek APD Kemenkes