Selain Vaksin Palsu, Menkes Juga Harus Beresin Limbah RS

Selain Vaksin Palsu, Menkes Juga Harus Beresin Limbah RS
Dede Yusuf. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf kembali mengingatkan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek agar segera menjalankan rekomendasi DPR untuk segera membuat aturan tentang pengelolaan limbah rumah sakit (RS).

Sebab, usaha vaksin palsu yang dibongkar Bareskrim Polri juga ikut didukung dengan tersedianya limbah RS seperti botol bekas vaksin yang dikumpulkan pekerja RS dan dijual kepada para pelaku seharga Rp 15 ribu per botolnya. Hal itu menurutnya harus segera dibereskan Kemenkes.

"Awal mulanya kan barang (bekas) ini. Dulu aturannya rukmah sakit harus menghancurkan limbah, lalu Kementerian Lingkungan Hidup melarang. Karena ditakutkan buangan asapnya itu menjadi limbah udara. Kemudian dicabutlah larangan itu, tetapi tidak ada payung lainnya," kata Dede di gedung DPR Jakarta, Senin (18/7).

Karena itu lah dalam rekomendasi Komisi IX saat rapat dengan Menkes Nila pekan lalu, salah satunya direkomendasikan agar Kemenkes bersama Kementerian LHK duduk bersama mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Kalau perlu kemenkes membuat organisasi baru untuk menampung limbah dan menghacurkannya. Kalau rumah sakit tidak boleh membakar, maka kemenkes harus bertanggung jawab, bisa saja melalui direktorat apa harus diambil tuh," pintanya.

Bagaimanapun juga, tambah politikus Demokrat tersebut, limbah RS suntikan bekas, ampul infus maupun botol bekas vaksin menjadi barang bekas pakai yang tidak boleh dibuang semabrangan.

"Kami tidak mau, tiba-tiba besok kita denger lagi infus palsu, kan kita nggak tahu. Ini harus ada yang bertanggung jawab menghancurkan. Itu rekomendasi kami," pungkasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf kembali mengingatkan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek agar segera menjalankan rekomendasi DPR untuk segera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News