Selama 10 Hari, Polres Sukabumi Amankan 31 Motor Hasil Curian, 8 Pelaku Ditangkap
Selasa, 09 Maret 2021 – 00:42 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif memperlihatkan pelaku curanmor beserta barang bukti puluhan motor di Mapolres Sukabumi. Foto: Radar Sukabumi
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, bagi yang merasa kehilangan motor dan sudah melaporkan ke pihak kepolisian agar segera menghubungi Polres Sukabumi. Dengan membawa dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan.
“Silakan hubungi Polres Sukabumi dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Gratis tidak dipungut biaya apa pun,” katanya. (cr1/d/radarsukabumi)
Polisi akan mengembalikan sepeda motor yang dicuri para pelaku kepada para pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi