Selama 10 Hari, Polres Sukabumi Amankan 31 Motor Hasil Curian, 8 Pelaku Ditangkap

Selama 10 Hari, Polres Sukabumi Amankan 31 Motor Hasil Curian, 8 Pelaku Ditangkap
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif memperlihatkan pelaku curanmor beserta barang bukti puluhan motor di Mapolres Sukabumi. Foto: Radar Sukabumi

jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi menangkap delapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedelapan pelaku tersebut diamankan berserta sejumlah barang bukti saat kegiatan operasi jaran lodaya 2021 selama 10 hari mulai 22 Februari sampai 2 Maret 2021.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari delapan pelaku di antaranya 31 unit sepeda motor hasil curian. Selain itu barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, yaitu 24 kunci motor bekas, satu buah tang, satu kunci pas nomor 10, dan satu buah gunting,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif dalam pers rilis di Mako Polres Sukabumi, Senin (8/3).

Delapan pelaku yang diamankan berinisial IJ (29), R (34), AA (30), NJ (55), B (25), W (33), BA (31), dan H (31).

Modus operandi pelaku, sambung Lukman, dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau T.

“Barang bukti yang sudah kami amankan ini, akan kami cari pemiliknya dan diberikan langsung kepada pemiliknya. Nanti Kasat Reskrim kami tugaskan untuk menghubungi korban curanmor,” paparnya.

Akibat perbuatannya itu, delapan tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

“Pelaku ada yang residivis ada juga pemain yang diajak residivis,” imbuhnya.

Polisi akan mengembalikan sepeda motor yang dicuri para pelaku kepada para pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News