Selama Ditahan, Augie Fantinus Enggan Didampingi Kuasa Hukum

Selama Ditahan, Augie Fantinus Enggan Didampingi Kuasa Hukum
Augie Fantinus. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Artis Augie Fantinus telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran kabar hoaks seorang polisi yang dia tuduh menjadi calo tiket Asia Para Games 2018.

Namun, selama pemeriksaan dan penahanan, Augie yang juga mantan manajer Timnas Basket Indonesia itu enggan didampingi pengacara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Augie mengaku ingin sendiri menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Yang bersangkutan tidak mau didampingi pengacaranya. Mau sendirian hadapinnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (15/10)

Namun, penyidik, kata Argo, akan tetap menyiapkan pengacara buat Augie. Sebab, dalam suatu kasus seorang tersangka harus didampingi pengacara.

Diketahui, dalam kasus ini Augie disangka melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Atas ulahnya, dia dikenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) juncto 311 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cuy/jpnn)


Namun, penyidik akan tetap menyiapkan pengacara buat Augie Fantinus. Sebab, dalam suatu kasus seorang tersangka harus didampingi pengacara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News