Selama PPKM Darurat Begini Persyaratan untuk Naik KAI
jpnn.com, JAKARTA - VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5-20 Juli 2021 pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang akan naik kereta.
Menurutnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan seluruh penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
"Atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Joni di Jakarta, Sabtu (3/7).
Lebih lanjut, kata Joni, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Namun, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
"Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni.
Joni mengatakan penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Selain itu, untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap penumpang, kata dia, harus dalam kondisi sehat ketika melakukan perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5-20 Juli 2021 pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang naik kereta.
- KAI Gelar Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Buruan Daftar!
- KAI Pastikan Tiket Kereta Masih Ada Selama Lebaran 2024
- Libur Idulftri, Penumpang LRT Sumsel Mencapai 188.481 Orang
- Arus Balik Lebaran, KAI Tambah Lagi KA Tambahan Khusus
- KRL Anjlok di Depan WTC Mangga Dua, KAI Lakukan Hal Ini
- 13 Hari Masa Posko Lebaran Idulfitri, KAI Divre III Angkut 40.202 Pelanggan