Selama PPKM Darurat Begini Persyaratan untuk Naik KAI

Selama PPKM Darurat Begini Persyaratan untuk Naik KAI
Selama PPKM Darurat KAI memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang mau menggunakan kereta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Joni menyebut tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis.

"Masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ungkapnya.

Lalu, Joni menjelaskan penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Joni melanjutkan persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon penumpang.

KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 per orang per sekali perjalanan.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5-20 Juli 2021 pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang naik kereta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News