Selama PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Bijak Beraktivitas, Ini Maksudnya?

Selama PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Bijak Beraktivitas, Ini Maksudnya?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com

Pengendalian PPKM kabupaten atau kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.

Wiku berharap, kebijakan ini bisa membuat kasus harian berkurang dari sepuluh ribu kasus per hari secara nasional.

Secara terperinci, katanya, PPKM Darurat mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.

Beberapa di antaranya ialah mengatur sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina Covid-19, serta industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Selanjutnya, untuk sektor nonesensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH.

Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring atau online.

Berikutnya kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Menurut Wiku, dengan kebijakan PPKM Darurat pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, sedangkan kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat beroperasi 24 jam.

Wiku Adisasmito mengatakan selama PPKM Darurat dilakukan, PPKM Mikro juga berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News