Selama Ramadan, Diskotik dan Griya Pijat Ditutup

Selama Ramadan, Diskotik dan Griya Pijat Ditutup
Selama Ramadan, Diskotik dan Griya Pijat Ditutup
Kemudian sebanyak 361 tempat hiburan tetap diizinkan buka seperti biasa pada bulan Ramadan. Terdiri dari usaha akomodasi seperti hotel dan losmen serta usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran dan toko roti. Selain itu usaha rekreasi hiburan seperti bioskop juga diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.

Arie menjelaskan, seluruh tempat hiburan juga diwajibkan tutup di hari-hari tertentu di bulan Ramadan. Misalnya, sehari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadan dan malam Nuzulul Quran. Mereka juga wajib tutup sehari sebelum hari lebaran hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran.

"Untuk kategori penyelenggaraan kegiatan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 pasal 2 ayat 4 dan 5. Itu ada jam-jamnya untuk waktu buka dan tutup," papar Arie. (dil/jpnn)

JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News