Selamat Tinggal..Tunjangan Dosen Berpendidikan S-1 Ditiadakan
Selasa, 01 November 2016 – 08:41 WIB
jpnn.com - SURABAYA - Para dosen yang masih berstrata berpendidikan S-1 harus gigit jari.
Mereka harus siap-siap diberhentikan sebagai pengajar.
Sebab, berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal dosen adalah S-2.
Baca Juga:
Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Prof Ali Maksum mengatakan, pemberlakuan undang-undang tersebut sudah ditoleransi 10 tahun.
Artinya, hingga 2015, seharusnya para dosen sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-2.
"Tapi, kenyataannya belum," kata Ali saat ditemui di kantornya.
Tunjangan dosen yang belum S-2 akan dihentikan. Yakni, tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen.
Meski demikian, yang bersangkutan masih menerima gaji tetap.
SURABAYA - Para dosen yang masih berstrata berpendidikan S-1 harus gigit jari. Mereka harus siap-siap diberhentikan sebagai pengajar. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024