Selamatkan IKM, Kadin Apresiasi Pemberlakuan De Minimis Kiriman Barang
Jumat, 27 Desember 2019 – 12:52 WIB

Kadin Apresiasi Pemberlakuan De Minimis Kiriman Barang. Foto: Humas Bea Cukai
Selama ini, kata dia, bisnis di bidang e-commerce baru membayar pajak sekitar 20 persen dari total keseluruhan kegiatan perdagangan melalui e-commerce. “Diharapkan penerimaan dari sektor bea masuk dan pajak impor tersebut nantinya dapat meningkat untuk penerimaan negara,” pungkas Herman.(jpnn)
Kadin menyambut baik kebijakan baru pemerintah yang akan menyesuaikan nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya