Selamatkan IKM, Kadin Apresiasi Pemberlakuan De Minimis Kiriman Barang

Selamatkan IKM, Kadin Apresiasi Pemberlakuan De Minimis Kiriman Barang
Kadin Apresiasi Pemberlakuan De Minimis Kiriman Barang. Foto: Humas Bea Cukai
Selama ini, kata dia, bisnis di bidang e-commerce baru membayar pajak sekitar 20 persen dari total keseluruhan kegiatan perdagangan melalui e-commerce. “Diharapkan penerimaan dari sektor bea masuk dan pajak impor tersebut nantinya dapat meningkat untuk penerimaan negara,” pungkas Herman.(jpnn)

Kadin menyambut baik kebijakan baru pemerintah yang akan menyesuaikan nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News