Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Selasa, 22 Oktober 2024 – 04:55 WIB

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso berbincang dengan selebgram S yang menjadi tersangka promosi judi daring. ANTARA/Shabrina Zakaria
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan tersangka dihubungi seseorang yang merekrutnya melalui pesan di Instagram.
“Saat ini website terkait sudah kami komunikasikan ke Kemenkominfo untuk diblokir. Namun, servernya kami masih dalami apakah ada di dalam atau di luar negeri,” kata Aji.
S dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Mahasiswi yang juga selebgram berusia 19 tahun ditangkap polisi. Begini pengakuannya kepada petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar