Selebgram Aceh Cut Bul jadi Tersangka, Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke Kejari
Korban merupakan warga Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
"Korban Laila Henita meninggal dunia. Alhamdulillah, anaknya selamat, dan tadi dibawa juga anaknya pada saat kami serahkan berkas ke kejaksaan,” ujar Kompol Yasnil.
Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi saat mobil Honda Civic datang dari arah Simpang Jambo Tape menuju simpang PKA dengan kecepatan sedang.
Sementara, sepeda motor Yamaha Xeon juga datang dari arah yang sama, dan berada di depan mobil tersebut.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, pada saat mobil Honda Civic mendahului dari lajur kanan, kurang memperhatikan kebebasan jalan (tidak cukup ruang), sehingga menyenggol setang sebelah kanan sepeda motor Yamaha Xeon yang berada di depannya.
"Maka saat itu terjadilah laka lantas tersebut," kata Kompol Yasnil.
Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (antara/jpnn)
Selebram Aceh bernama Cut Wahyuni alias Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Berkas perkaranya sudah diserahkan penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Boy
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- Bus ALS Terguling di Jalan Lintas Bukittinggi-Padang, 1 Penumpang Meninggal Dunia