Selebgram RR Berpenghasilan Rp 50 Juta per Bulan, Caranya, Aduh

Selebgram RR Berpenghasilan Rp 50 Juta per Bulan, Caranya, Aduh
Selebgram RR Berpenghasilan Rp 50 Juta per Bulan, Caranya, Aduh

Polisi masih akan memeriksa dan mengembangkan kasus itu dengan mendalami ID yang digunakan.

Selebgram RR sebelumnya ditangkap di sebuah Apartemen Kubu Mawar Residence yang beralamat di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Jumat (7/9) pukul 02.00 WITA.

Pelaku RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornorafi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (antara/jpnn)

Selebgram RR ditangkap polisi di Denpasar, Bali atas dugaan pornografi melalui aplikasi Mango dengan sering tampil tanpa busana.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News