Selebgram RR Berpenghasilan Rp 50 Juta per Bulan, Caranya, Aduh
Selasa, 21 September 2021 – 02:10 WIB
Polisi masih akan memeriksa dan mengembangkan kasus itu dengan mendalami ID yang digunakan.
Selebgram RR sebelumnya ditangkap di sebuah Apartemen Kubu Mawar Residence yang beralamat di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Jumat (7/9) pukul 02.00 WITA.
Pelaku RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornorafi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (antara/jpnn)
Selebgram RR ditangkap polisi di Denpasar, Bali atas dugaan pornografi melalui aplikasi Mango dengan sering tampil tanpa busana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur