Seleksi Anggota BPK Harus Junjung Tinggi Ketentuan Undang-Undang

Seleksi Anggota BPK Harus Junjung Tinggi Ketentuan Undang-Undang
BPK RI. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menyebutkan peraturan yang tertuang dalam undang-undang harus dijunjung tinggi, termasuk dalam proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menerangkan, sesuai Pasal 13 UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, mengatur bahwa seluruh calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.

"BPK adalah lembaga negara yang terhormat, oleh sebabnya UU harus dijunjung tinggi," ujar Adib dalam siaran persnya, Jumat (18/6).

Satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU 15/2006 tentang BPK, maka diperlukan pergantian untuk mengisi kekosongan.

Sebanyak 16 orang dengan berbagai latar belakang mulai dari birokrat, advokat, akademisi hingga tenaga ahli pada kementerian dan lembaga berebut untuk mengisi Anggota V BPK yang akan ditinggal Profesor Barullah Akbar karena masa jabatannya berakhir 27 Oktober 2021.

Adib mengatakan terdapat satu calon anggota BPK yang justru menabrak peraturan dalam pasal 13 poin huruf J yakni seluruh calon harus minimal dua tahun menanggalkan jabatan publik.

"Kalau ini dilakukan justru ini mengangkangi undang-undang yang sudah ada. Ini sangat diharamkan,” kata Adib yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Peraturan yang tertuang dalam undang-undang harus dijunjung tinggi, termasuk dalam proses seleksi calon anggota BPK.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News