Seleksi Anggota KPU di Tengah Tahapan Pemilu 2024 Bikin Masalah, Kenapa?
Selasa, 24 Mei 2022 – 17:14 WIB
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
mengamanatkan seleksi anggota KPU harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan habis.
"Kira-kira akhir 2022 kami harus memulai itu. Sebagaimana teman-teman Bawaslu melakukan tahun ini," lanjutnya.
Namun, Hasyim berharap ada revisi terhadap undang-undang penyelenggaraan pemilu.
"Kalau tidak ada revisi, KPU melakukan seleksi anggota provinsi dan kabupaten atau kota di tengah tahapan pemilu," jelasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya menemukan permasalahan baru yang akan dihadapi. Simak selengkapnya
BERITA TERKAIT
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba