Seleksi Anggota KPU di Tengah Tahapan Pemilu 2024 Bikin Masalah, Kenapa?

Seleksi Anggota KPU di Tengah Tahapan Pemilu 2024 Bikin Masalah, Kenapa?
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, seleksi anggota di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota di tengah tahapan Pemilu 2024 menimbulkan masalah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

mengamanatkan seleksi anggota KPU harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan habis.

"Kira-kira akhir 2022 kami harus memulai itu. Sebagaimana teman-teman Bawaslu melakukan tahun ini," lanjutnya.

Namun, Hasyim berharap ada revisi terhadap undang-undang penyelenggaraan pemilu.

"Kalau tidak ada revisi, KPU melakukan seleksi anggota provinsi dan kabupaten atau kota di tengah tahapan pemilu," jelasnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya menemukan permasalahan baru yang akan dihadapi. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News