Seleksi CPNS 2017 Dimulai Juni

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengubah pola pengadaan PNS.
Bila sebelumnya, usulan kebutuhan CPNS diajukan dua sampai tiga bulan sebelum rekrutmen dimulai, mulai tahun depan tidak lagi.
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, instansi yang membutuhkan CPNS, harus mengajukan usulan kebutuhan satu tahun sebelum rekrutmen dilaksanakan.
Contohnya, pengadaan CPNS 2018, penyusunan kebutuhan harus diajukan Maret 2017 kepada MenPAN-RB dan Kepala BKN.
Pertimbangan Kepala BKN paling lambat diajukan Juli 2017 dan pertimbangan Kementerian Keuangan untuk urusan penggajian paling lambat akhir Mei 2018.
Sedangkan penetapan formasi oleh MenPAN-RB dilaksanakan Mei tahun berjalan. Setelah formasi ditetapkan, masing-masing instansi sudah bisa melakukan seleksi CPNS sekitar Juni.
"Karena PP ini terbit April 2017, maka pengadaan CPNS tahun ini tidak mengikuti aturan baru. Namun mekanismenya tetap berlaku tahun ini, mulai dari aspek perencanaan yang didasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memperoleh peta jabatan dan kebutuhan jabatan," terang Setiawan, Selasa (9/5).
Dengan Anjab dan ABK, setiap instansi diwajibkan untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan untuk jangka waktu lima tahun, dilengkapi rincian rencana strategis per tahun. Selain itu, lanjut Iwan, sapaan akrabnya, usulan kebutuhan harus dimasukkan ke dalam e-formasi.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengubah pola pengadaan PNS.
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi