Selepas Dibacakan, Dakwaan Dipublikasikan
Senin, 22 Maret 2010 – 21:52 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah menyebutkan KPK berencana akan mempublikasikan surat dakwaan ke media tanpa batas, yaitu situs web www.kpk.go.id. Hal itu bertujuan untuk memperlihatkan transparansi kerja KPK kepada masyarakat.
"Dan kalian (wartawan, red) juga bisa tahu secara detail. Jadi tidak benar kami tertutup," kata Chandra kepada para wartawan di press room gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3).
Baca Juga:
Ditambahkan, surat dakwaan atau tuntutan adalah dokumen rahasia negara, yang kemudian tak rahasia lagi setelah dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor. Biasanya, untuk memperoleh dokumen tersebut para wartawan meminta ke jaksa kemudian digandakan dengan cara difotokopi. Sedangkan para pengunjung yang berminat untuk memiliki dokumen tersebut sangat jarang yang diberikan dengan pertimbangan tak memiliki kepentingan secara langsung alias bukan untuk pemberitaan.(pra/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah menyebutkan KPK berencana akan mempublikasikan surat dakwaan ke media tanpa batas, yaitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti