Saksi Akui Terima Cek dari Hamka Yamdhu

Saksi Akui Terima Cek dari Hamka Yamdhu
Saksi Akui Terima Cek dari Hamka Yamdhu
JAKARTA- Pengadilan Tindak pidana Korupsi kembali menggelar perkara dugaan suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI), dengan terdakwa Hamka Yamdhu, Senin (22/3). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi. Ketiga di antaranya adalah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar. Mereka adalah Antoni Z Abidin, Tengku Muhammad M, dan Asep Sudjana. Kemudian di luar itu juga dihadirkan saksi yang bernama Patricia Sibarani, seorang manajer bank swasta.

Ketiga mantan anggota DPR RI tersebut mengaku menerima sejumlah uang dalam bentuk Travel Chaque melalui Hamka Yamdhu. Ketiga saksi tersebut juga mengatakan bahwa lokasi diberikannya sejumlah cek tersebut di gedung senayan Jakarta.

Tengku Muhammad M yang bersaksi pertama dengan tegas mengakui menerima cek dalam bentuk TC BII sebanyak sebelas lembar dengan nilai per lembarnya adalah Rp50 juta. Ia juga menjelaskan bahwa lokasi menerima di Gedung DPR RI senayan.

JAKARTA- Pengadilan Tindak pidana Korupsi kembali menggelar perkara dugaan suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI), dengan terdakwa Hamka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News