Selesaikan Century Hanya Dengan HMP
Rabu, 05 Desember 2012 – 18:37 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan DPR wajib menyelesaikan kasus Bank Century melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sesuai dengan fungsinya sebaga institusi kontrol.
“Penggunaan HMP menjadi kewajiban institusi DPR dalam rangka menyelesaikan kasus Bank Century. DPR jangan berkelit dengan cara melempar tanggungjawabnya sebagai lembaga kontrol ke KPK," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Rabu (5/12).
Baca Juga:
Mengambangnya kasus Century lanjut Irman, bisa jadi ini merupakan bagian dari proses sandera yang dilakukan DPR atau partai politik terhadap pemerintahan yang akhirnya akan merugikan pemerintahan dan rakyat.
”Kalau DPR sudah "menuduh" satu atau dua orang di lembaga kepresidenan seperti wakil presiden dan atau presiden melakukan pelanggaran hukum melalui proses konstitusional yang dinamakan angket, maka DPR sesungguhnya tidak bisa berhenti untuk mengganti tuduhan itu. Jika berhenti maka DPR sedang memberikan ketikdapastian hukum pada lembaga kepresidenan. Jadi harus dilanjutkan, setelah tuduhan tentunya pembuktian,” tegas Irmanputra Sidin.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan DPR wajib menyelesaikan kasus Bank Century melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung