Selidiki Black Campaign, Panwaslu Sarankan Calon Lapor Polisi
Rabu, 09 Mei 2012 – 10:31 WIB

Selidiki Black Campaign, Panwaslu Sarankan Calon Lapor Polisi
Menurut Ramdhansyah, bakal calon harus bisa membedakan antara black campaign dan negative campaign. Black campaign yakni menyebarkan tudingan atau tuduhan yang tidak relevan dengan program pasangan calon tertentu. Biasanya tudingan memasuki wilayah pribadi kandidat calon yang ingin dijatuhkan. Sementara negative campaign atau kampanye negatif yakni mengkritik visi dan misi pasangan calon tertentu.
Baca Juga:
Ramdhansyah menuturkan, kampanye negatif ini sah saja asal disebutkan siapa pasangan cagub dan cawagub yang mengkritik. "Misalkan salah satu program bisa menyelesaikan masalah macet dalam 1 bulan 1 hari 1 menit, tapi menurut pasangan lain tidak bisa menyesaikan dalam waktu tersebut dengan waktu 10 tahun. Itu namanya negative campaign," paparnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah menyatakan sudah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan black campaign terhadap beberapa bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil