Selingkuh, Pasangan Ini Tetap Mesra Masuk Tahanan

Selingkuh, Pasangan Ini Tetap Mesra Masuk Tahanan
Pasangan selingkuh. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, NGAWI - Pasangan Trisno (28) dan Setyorini Puspita Widuri (26) asal Tuban, Jatim ditangkap karena kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Sepasang kekasih ini ditangkap Tim Satreskrim Polres Ngawi di tempat pelelangan ikan Ngaglik Kecamatan Palang, Tuban.

Kejadian bermula saat pasangan ini bertamu di rumah salah satu kerabatnya di Desa Klitik Kecamatan Geneng Ngawi, pada 23 Agustus lalu, untuk pinjam uang.

Tak mendapatkan hasil, keduanya kemudian meminjam sepeda motor bernomor polisi AE 6137 KK untuk pulang ke Tuban.

Sesampai di Tuban, sepeda motor kemudian digadaikan senilai Rp 2,3 juta kepada seorang warga Desa Kecamatan Widang Tuban.

Dari hasil gadai sepeda motor, Trisno mendapatkan bagian Rp 1,5 juta, sedangkan Setyorini alias Vita mendapatkan bagian Rp 800 ribu.

Jatah Trisno, kemudian diberikan lagi kepada Setyorini, dalam bentuk sebuah handphone dan uang makan kepada anaknya.

Pemilik sepeda motor lapor polisi, karena kedua pasangan yang masing-masing, telah berumahtangga tersebut, tak bisa dihubungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News