Selingkuhan Bupati Datang, Fakta Baru Terungkap

Selingkuhan Bupati Datang, Fakta Baru Terungkap
Farida Yeni tergesa-gesa menuju mobilnya di luar gedung DPRD Katingan, Rabu (25/1). Foto: AMI/KALTENG POS

Tak lama kemudian, Ketua Pansus H Fahmi Fauzi SHut ke luar dengan senyuman khasnya.

Dia langsung menemui dan menyapa wartawan yang sudah menunggunya terkait hasil pemeriksaan terhadap Farida Yeni.

“Alhamdullilah, hari ini (kemarin, Red) FY hadir dan tadi telah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam. Adapun pertanyaan yang diajukan tadi dari Panel I sebagai pemeriksa langsung mengajukan sebanyak 30 pertanyaan. Lalu dari anggota Pansus ada 12 pertanyaan. Jadi total pertanyaan yang diajukan sebanyak 42 pertanyaan,” ujarnya.

Pertanyaan yang diajukan untuk Farida Yeni, kata Fahmi, hampir sama dengan Bupati Yantenglie sebelumnya.

Bahkan jawaban dari Farida Yeni juga hampir sama dengan jawaban yang disampaikan Bupati sebelumnya. Namun demikian, dari Farida Yeni ini ada satu hal baru didapatkan Pansus.

“FY mengakui, perceraiannya secara perundang-undangan negara masih belum sah. Itu perceraian dua orang saja yaitu FY dengan SH,” bebernya.

Artinya perceraian Aipda SH dan Farida Yeni ilegal atau belum sah secara hukum.

Bahkan, kata Fahmi, Farida Yeni mengakui tidak ada saksi mengetahui itu. Ibu dua anak ini mengakui surat cerainya tak ada tanda tangan saksi dan tidak ada tanggal, bulan maupun tahun.

Farida Yeni, oknum PNS di RSUD Mas Amsyar Kasongan, akhirnya memenuhi panggilan kedua Tim Pansus Dugaan Perbuatan Tercela Bupati Katingan di gedung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News