Selundupkan 200 Karung Gula, Fanny Masuk DPO

Selundupkan 200 Karung Gula, Fanny Masuk DPO
Ilustrasi police line/ Dok JPNN

jpnn.com - SANGGAU-Polres Sanggau akhirnya menetapkan Sulian alias Fanny, 31 tahun, sebagai tersangka penyelundupan gula. Dia pun resmi menjadi DPO setelah menyelundupkan 200 karung gula ilegal di Sanggau. 

Keberadaan Sulian, warga Dusun Paus, Desa Balai Karangan, Sekayam, hingga kini tak diketahui. Kasat reskrim Polres Sanggau, Yudhi Y Saroja mengatakan tersangka tak pernah hadir saat panggilan.

"Panggilan dua kali November lalu juga tidak terpenuhi, dia juga menghilang, tidak diketahui dimana keberadaannya," terangnya kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN).

Polres Sanggau pun langsung memasukannya dalam DPO, karena telah menghilang dari proses hukum yang akan dijalaninya. "Kami berharap dukungan dari masyarakat, siapapun yang melihat atau menemukannya segera melaporkan," tandasnya.

Saroja menjelaskan bahwa wanita yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu bukan kali pertama tersangkut kasus hukum. "Dia juga pernah tersandung kasus 2014 lalu di Polres Sanggau, dalam perkara perlindungan konsumen," paparnya.(kia/dkk/jpnn)


SANGGAU-Polres Sanggau akhirnya menetapkan Sulian alias Fanny, 31 tahun, sebagai tersangka penyelundupan gula. Dia pun resmi menjadi DPO setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News