Selundupkan Benih Lobster, Karno dan Aspin Dituntut 4 Tahun Penjara

Keduanya merencanakan keberangkatan ke Singapura menggunakan pesawat Scoot, namun saat berada di ruang tunggu bandara petugas Bea Cukai Palembang mendapati koper berisi benih lobster berdasarkan pemeriksaan mesin X-Ray yang kemudian diketahui milik kedua terdakwa.
Keduanya langsung ditangkap petugas dengan barang bukti 2 koper berisi 47 kantong benih lobster pasir dan 11 kantong benih lobster mutiara, semuanya dibawa tanpa izin Bea Cukai.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.(antara/jpnn)
Dua terdakwa penyelundup 66.000 ekor benih lobster bernama Karno, 38, dan Aspin, 24, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap