Selundupkan Benih Lobster, Karno dan Aspin Dituntut 4 Tahun Penjara

Selundupkan Benih Lobster, Karno dan Aspin Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa penyelundup lobster yakni Karno (38) dan Aspin (24) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa (3/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Keduanya merencanakan keberangkatan ke Singapura menggunakan pesawat Scoot, namun saat berada di ruang tunggu bandara petugas Bea Cukai Palembang mendapati koper berisi benih lobster berdasarkan pemeriksaan mesin X-Ray yang kemudian diketahui milik kedua terdakwa.

Keduanya langsung ditangkap petugas dengan barang bukti 2 koper berisi 47 kantong benih lobster pasir dan 11 kantong benih lobster mutiara, semuanya dibawa tanpa izin Bea Cukai.

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.(antara/jpnn)

Dua terdakwa penyelundup 66.000 ekor benih lobster bernama Karno, 38, dan Aspin, 24, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News